Bupati Lantik PAW Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan
access_time Jumat, 19 Oktober 2018 11:44 WIB
remove_red_eye 3808
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad melantik Robin sebagai anggota Dewan Kabupaten pergantian antar waktu (PAW) atas Muamar Kadafi perwakilan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan periode 2013 - 2018.
Saya ucapkan selamat. Saya harap setelah dikukuhkan langsung melaksanakan tugas sebaik baiknya
Husein mengatakan, Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1364 tanggal 17 September 2018. Dirinya berharap kepada dewan kabupaten yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
"
Saya ucapkan selamat. Saya harap setelah dikukuhkan langsung melaksanakan tugas sebaik baiknya," kata Husein, Jumat (19/10).Pemilihan Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu DisosialisasikanIa menambahkan, dewan kabupaten merupakan mitra. Sehingga bisa menambah energi bagi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat di Kepulauan Seribu.
"Mari kita padukan seluruh potensi yang ada untuk kemajuan Kepulauan Seribu, baik itu pemerintahannya dan masyarakatnya," tandasnya.